INFISA Tetapkan Status Darurat: Desak Pemerintah Segera Repatriasi 13 ABK Indonesia di Baku

/Dok. INFISA

FAKTANASIONAL.NET – Indonesian Fisherman Association (INFISA) secara resmi menetapkan status darurat atas nasib 13 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang saat ini terlantar di Baku, Azerbaijan.

Organisasi tersebut melayangkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera memutus rantai birokrasi dan memprioritaskan pemulangan para pelaut tersebut demi keselamatan jiwa.

Krisis Perlindungan di Wilayah Transit

Meskipun para ABK telah berhasil keluar dari zona konflik, INFISA melaporkan bahwa kondisi mereka di Baku justru semakin memprihatinkan.

Ketidakpastian hukum dan keterbatasan logistik yang akut kini menjadi ancaman nyata bagi belasan WNI tersebut.

“Situasi ini bukan lagi persoalan administratif. Ini sudah masuk krisis perlindungan WNI di luar negeri yang serius,” tegas pernyataan resmi INFISA yang diterima redaksi, Jumat (17/4/2026).

INFISA menilai posisi para ABK sangat rentan. Tanpa adanya intervensi diplomatik yang kuat, keselamatan mereka disebut dalam kondisi bahaya.

Oleh karena itu, kehadiran negara dianggap sebagai kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar lagi.

Negara Harus Ambil Alih Tanggung Jawab

INFISA mengingatkan pemerintah agar tidak bersembunyi di balik prosedur administratif yang berbelit-belit.

Dalam kondisi darurat, negara dituntut untuk mengambil alih seluruh tanggung jawab, mulai dari jaminan keamanan hingga pembiayaan penuh proses repatriasi.

Exit mobile version