Selain transparansi, Gus Abduh juga menyoroti pentingnya keadilan dalam pelaksanaan sidang etik. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi para pelaku, dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus menerima sanksi yang setimpal.
Tidak hanya sanksi etik, Gus Abduh juga mendesak agar para pelaku dijerat dengan sanksi pidana. Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlebih, nilai uang yang diperas mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,5 miliar.
“Ini bukan sekadar mencoreng nama baik Polri, tapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia. Korban pemerasan ini bukan warga Indonesia, melainkan warga Malaysia,” ujar Gus Abduh.
Ia menambahkan bahwa tindakan pemerasan oleh oknum polisi dapat memicu pandangan negatif dari masyarakat internasional terhadap institusi kepolisian Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh oknum, bukan oleh Polri sebagai institusi.
Dengan langkah tegas yang telah diambil, Gus Abduh berharap Polri dapat terus membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang merusak citra kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional. [dnl]
