JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penetapan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.
Keputusan ini ditandatangani pada 16 Januari 2025 dan memberikan kepastian jadwal libur yang tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Berikut adalah daftar lengkap cuti bersama tahun 2025:
28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek.
28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi.
2, 3, 4, dan 7 April 2025: Hari Raya Idul Fitri.
13 Mei 2025: Hari Raya Waisak.
30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus.











