Hukum  

Ada Kendala Teknis, KPK Belum Bisa Pindahkan 11 Mobil yang Disita di Rumah Japto

KPK resmi menahan 8 tersangka termasuk pejabat kementerian terkait aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah./fkn.

“Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya, yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan,” ujar Tessa.

Dengan kendala yang ada tersebut, Walhasil, 11 mobil yang disita KPK masih berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno.

Japto masih dapat menggunakan mobil-mobil itu meski dengan sejumlah syarat.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakai kan sementara kepada penguasa barang, sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” kata Tessa.

“Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” imbuhnya.

Adapun peminjaman 11 mobil yang disita kepada Japto dicatat dalam Berita Acara Titip Rawat.

Adapun kaitan Japto dengan 11 mobil dan kasus dugaan TPPU yang menjerat Bupati Kukar, Rita tersebut, KPK belum bisa menjelaskannya.

Sementara itu, Pemuda Pancasila menegaskan bahwa Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.[zul]

Exit mobile version