Konsep ini juga mengacu pada model sukses seperti Temasek Holdings Limited milik Singapura dan Indonesia Investment Authority (INA), meskipun cakupannya lebih luas.
Landasan Hukum dan Rencana Danantara Investasi Masa Depan
Pembentukan Danantara tidak terlepas dari dasar hukum yang kuat, yakni revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan oleh DPR.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 142/P Tahun 2024 telah menetapkan struktur kepemimpinan Danantara, dengan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala.
Model pengelolaan yang terintegrasi ini akan memfokuskan investasi pada proyek-proyek berkelanjutan dan investasi strategis yang mampu mengoptimalkan sumber daya alam serta aset negara.
Peluncuran Danantara menjadi momentum penting dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu upaya untuk mengelola kekayaan alam dan kekayaan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi nasional di tingkat global.(dit)
