Negara Rugi 193,7 T! Kejagung Tetapkan Empat Pejabat Pertamina sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejagung Tetapkan para tersangka sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan empat pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Tindakan ini merupakan wujud nyata keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, bukan sekadar retorika.

Kasus ini, yang menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023, diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

Langkah penegakan hukum ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga mengukuhkan komitmen pemerintah dalam mengatasi kebocoran anggaran agar program-program pembangunan dapat berjalan dengan optimal.

Menurut Direktur Trias Politica Agung Baskoro, tindakan terhadap para pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi merupakan bukti bahwa penegakan hukum dilakukan secara optimal.

“Presiden Prabowo membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, dengan memastikan bahwa pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman berat serta pemiskinan untuk memberi efek jera,” ujarnya. kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Kejagung mengungkap bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Subholding dan KKKS.

Kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan penyimpangan dalam tata kelola tersebut.

Exit mobile version