MAKASSAR, FAKTANASIONAL.NET – Owner skincare, Mira Hayati (29) menghadiri sidang perdana terkait kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ia duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (11/3/2025).
Dalam kasus ini Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dua produk tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
“Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik ” kata Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam persidangan.
JPU juga menyebutkan salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sehingga produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.
“Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM,” jelasnya, seperti yang dikutip dari detik.com.
Mira Hayati datang menghadiri sidang perdana dengan menggunakan kursi roda.
Mira Hayati mulanya berjalan kaki memasuki ruangan dengan dibantu oleh penjaga tahanan. Setelah duduk di kursi peserta sidang, Mira Hayati sesekali terlihat menyeka air matanya.
