Coretax Dinilai Jadi Penyebab Turunnya Pendapatan Pajak di Triwulan Pertama

Foto ilustrasi turunnya pendapatan pajak di triwulan pertama 2025/rri.

Namun, ia menekankan perlunya perbaikan segera terhadap sistem tersebut, mengingat banyaknya keluhan sejak implementasinya pada Januari 2025.

Eric meyakini bahwa melalui perbaikan sistem Coretax, penerimaan pajak akan meningkat pada triwulan kedua tahun 2025 karena kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.

“Saya sangat optimistis, insya Allah bisa tercapai karena kawan-kawan pajak juga serius bekerja. Sistem Coretax sendiri diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara, dengan kontribusi sekitar 70 persen terhadap APBN,” katanya.

Pajak memiliki peran penting bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.

Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2025 tercatat sebesar Rp88,99 triliun, turun 41,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk anjloknya harga komoditas dan dampak kebijakan administratif.

Pemerintah dan DJP telah melakukan berbagai upaya perbaikan terhadap sistem Coretax, seperti perbaikan modul registrasi, penambahan server database, serta peningkatan skema penandatanganan digital pada dokumen faktur pajak.

Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perbaikan Coretax agar tidak menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, DPR juga mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih aktif memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang terdampak, sehingga mereka dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

Jika perbaikan sistem dapat segera diselesaikan dan wajib pajak kembali beradaptasi dengan sistem yang lebih stabil, diharapkan penerimaan pajak pada triwulan kedua 2025 meningkat dan menopang keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.[zul]