Ombudsman RI Soroti Tata Kelola Impor Bawang Putih

Ombudsman RI Soroti Tata Kelola Impor Bawang Putih/(ilustrasi/@pixabay)

Keputusan pemberian SPI kepada perusahaan-perusahaan baru yang belum berpengalaman semakin memperparah situasi, sehingga stok bawang putih pun menjadi tidak stabil.

Dalam inspeksi yang dilakukan, Ombudsman RI menemukan bahwa pengawasan impor perlu ditingkatkan dengan prinsip yang partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yeka menyarankan agar apabila ada importir yang tidak dapat memenuhi realisasi impor, SPI-nya segera dicabut dan dialihkan ke pelaku usaha lain yang lebih kompeten.

Selain itu, koordinasi antar kementerian harus diperkuat agar kebijakan dan implementasinya berjalan sinkron.

Dengan pengawasan yang lebih dinamis dan tegas, diharapkan pemerintah dapat mengatasi masalah kelangkaan bawang putih serta menekan lonjakan harga yang berdampak pada masyarakat luas.

Langkah perbaikan ini penting mengingat kebutuhan bawang putih mencapai 30-50 ribu ton per bulan sebagai bahan pokok bagi masyarakat Indonesia.

Dengan perbaikan sistem tata kelola impor yang lebih matang, diharapkan masalah harga bawang putih dapat segera teratasi dan memberikan keadilan bagi konsumen serta menjaga stabilitas pasokan di pasar.[dit]

**