Politisi Senayan Minta KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Jiwa Sinarmas

Gedung Merah Putih KPK/Zul-Fkn.

Senada dengan Hasbi, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid juga menyatakan tentu dengan mangkirnya Indra, maka KPK harus bertindak.

“Kita hormati proses hukum yang berlaku. KPK pastinya tahu tahapan dan proses hukum yang berjalan, tidak perlu ragu ragu. Pasti KPK akan bertindak,” ucap dia.

Diketahui, Indra tak hadiri pemanggilan KPK pada Selasa (15/4/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Indra tidak memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.

“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan (Indra) belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Indra sebelumnya juga absen pada panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025). Saat itu, Indra beralasan sedang sakit.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit,” ucapnya.

Tessa menyebutkan bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada penyidik, apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau upaya lain seperti jemput paksa.

“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ucapnya.

Kesaksian Indra dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Khususnya untuk menelusuri aliran dana dari PT Taspen ke Sinar Mas.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sinar mas melalui PT Sinar Mas Sekuritas turut mengelola dana investasi fiktif milik PT Taspen senilai Rp 1 triliun dan memperoleh keuntungan.[zul]