KPK Segera Panggil Ridwan Kamil

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan secepatnya sesuai kebutuhan penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (22/4/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan praktik mark‑up pengadaan iklan di BJB yang merugikan negara sekitar Rp 222 miliar.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec Widi Hartono.

Selain itu, tiga pengendali agensi iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma juga masuk daftar tersangka.

Penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu mengamankan dokumen serta barang bukti yang kini sedang dianalisis penyidik.

Exit mobile version