OJK Mengkaji ETF Kripto di BEI

Kripto/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meneliti kemungkinan introduksi Exchange Traded Fund (ETF) berbasis kripto di Bursa Efek Indonesia (BEI).

ETF kripto memungkinkan investor memperoleh eksposur pada aset digital tanpa harus memiliki atau menyimpan mata uang kripto secara langsung.

Instrumen ini serupa reksa dana di mana manajer portofolio mengelola aset dasar di dalamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Digital OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa ETF kripto bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional untuk memasuki kelas aset digital dengan risiko yang terukur.

“Investor tidak perlu repot mengurus wallet kripto, cukup melalui mekanisme transaksi saham konvensional,” jelas Hasan.

Dengan ETF, likuiditas pasar kripto berpotensi meningkat, serta memudahkan diversifikasi portofolio.

Exit mobile version