KPK Tegaskan Penindakan dan Perampasan Aset Hanya Berdasarkan Aturan Hukum

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Terkait RUU Perampasan Aset, Tessa mengungkapkan bahwa apabila RUU tersebut sudah dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPK akan mempelajari redaksinya secara rinci.

“Kami akan melihat lebih dahulu nanti, bila itu dibahas dan diundangkan, seperti apa redaksi yang diundangkan dan disetujui oleh DPR.

Kami akan bergerak dan bertindak sesuai dengan aturan hukum tersebut, tidak boleh sewenang-wenang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan jika penyidik atau penuntut dapat merampas aset tanpa proses pengadilan.

Menurutnya, penyitaan memang diperbolehkan pada tahap penyidikan dan penuntutan, tetapi perampasan aset harus melalui putusan pengadilan.

Draf RUU Perampasan Aset memuat klausul yang memungkinkan penyidik mengambil alih aset meski tersangka belum divonis, asalkan terdapat bukti kuat terkait hubungan aset dengan tindak pidana.

Dengan pernyataan Tessa, publik diharapkan lebih tenang karena KPK berpegang teguh pada prinsip legalitas dan proporsionalitas dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.[dit]