KPK Sita 65 Bidang Lahan di Kalianda, Lampung Selatan

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

KPK menegaskan akan meminta putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian lahan tanpa mengembalikan uang muka, atau dilelang untuk melunasi hak petani.

Selain itu, KPK juga sudah meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara akibat praktek mark-up harga atau penunjukan langsung yang merugikan anggaran negara.

Penyidikan kasus pengadaan lahan JTTS di PT Hutama Karya (Persero) terus berlanjut, dengan fokus pada aliran uang muka dan dugaan gratifikasi di antara pejabat dan pihak swasta.

Penyitaan ini diharapkan membuka jalan bagi penetapan tersangka baru dan restitusi bagi korban.[dit]

Exit mobile version