Jika dikenakan sanksi, Indra menghadapi risiko hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, ketidakpatuhan ini berpotensi memperburuk citra Sinarmas Group di mata publik dan investor.
Penyidik KPK juga tengah menuntaskan audit investigasi BPK yang menyimpulkan kerugian keuangan negara akibat investasi sukuk Taspen mencapai Rp1 triliun.
Dalam penyidikan sudah ada dua tersangka, Antonius N.S. Kosasih dan Ekiawan Heri, dengan kerugian awal diperkirakan Rp200 miliar sebelum hasil audit BPK final .
Ke depan, KPK kemungkinan akan memanggil lagi atau langsung menjemput paksa Indra jika dianggap perlu.
Publik menanti keputusan tegas demi mempertahankan integritas proses penegakan hukum korupsi di Indonesia.[dit]
