JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada April dan Februari 2025, pengusaha Sinarmas Group, Indra Widjaja, dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).
Namun, Indra mangkir pada dua kali jadwal pemeriksaan, yaitu 12 Februari 2025 dan 15 April 2025.
Pernyataan tegas datang dari praktisi hukum “Boy” yang memberikan penjelasan bahwa jika saksi mangkir dua kali tanpa alasan yang sah, maka KPK berwenang melakukan jemput paksa .
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, ketidakhadiran Indra disebabkan kondisi kesehatannya.
Tim penyidik bahkan mempertimbangkan untuk melakukan pengecekan kesehatan secara langsung kepada Indra sebelum memutuskan pemanggilan ulang.
Namun, Boy menegaskan bahwa alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan medis yang sah.
Jika terbukti sengaja menghindar, Indra bisa dijerat pasal menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
