JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada perayaan Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan ini disampaikan langsung di Lapangan Monas, Jakarta, sebagai wujud serius dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK “selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.”
Menurut Tessa, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu calon beleid krusial yang dapat memaksimalkan pemulihan aset hasil korupsi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia .
RUU ini mengatur mekanisme penyitaan aset tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Dengan landasan hukum yang lebih kuat, proses penegakan hukum menjadi lebih tegas: aset yang telah dikorupsi dapat segera ditarik dan dikembalikan untuk kepentingan publik.
Selain mempersempit ruang gerak pelaku, RUU ini juga menutup celah koruptor yang selama ini memanfaatkan kelambanan prosedur penyitaan.
