JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada periode Januari hingga 23 April 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 24.036 kasus PHK di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memaparkan bahwa dari 25 penyebab PHK yang dianalisis, terdapat 7 faktor utama yang paling dominan.
Mengetahui akar permasalahan ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan pencegahan yang tepat dan langkah mitigasi kasus per kasus.
Pada dasarnya, PHK menyentuh berbagai aspek kondisi perusahaan—mulai dari faktor eksternal seperti fluktuasi pasar hingga keputusan strategis internal.
Dengan memahami urutan dan karakteristik penyebab, pemerintah dan pelaku usaha dapat bekerja sama menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih stabil.
Faktor teratas adalah kerugian perusahaan akibat turunnya permintaan pasar domestik dan ekspor. Banyak sektor industri, terutama manufaktur dan tekstil, mengalami penurunan order signifikan hingga memaksa pengusaha mengurangi tenaga kerja.
Pengusaha kadang memilih memindahkan pabrik atau kantor ke wilayah dengan biaya operasional lebih rendah. Relokasi ini biasanya bertujuan memangkas biaya tenaga kerja dan sewa, namun berdampak langsung pada pemutusan kontrak karyawan di lokasi awal.
Walau biasanya tidak berskala besar, sengketa industrial dapat memicu PHK jika penyelesaiannya tidak tercapai. Perselisihan ini umumnya berkaitan dengan perjanjian kerja bersama, kenaikan upah, atau kondisi kerja.
