Pengusutan kasus Rohidin Mersyah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di daerah.
Apabila terbukti, putusan tipikor akan menjadi preseden bagi penyelenggara daerah lain agar menjauhkan birokrasi dari praktik korupsi politik.
Selain sanksi pidana, Pemprov Bengkulu harus memperkuat sistem pengendalian internal, membangun Whistleblowing System, dan memperketat audit keuangan untuk mencegah potensi gratifikasi.
Kasus ini juga menuntut partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada. Dengan keterlibatan aktif warga, praktik “uang politik” dapat diminimalkan.
Reformasi birokrasi dan integritas penyelenggara negara menjadi kunci menegakkan citra demokrasi yang bersih dan berwibawa di tingkat daerah.[dit]
