FAKTANASIONAL.NET – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, memberikan pencerahan krusial mengenai garis tegas antara peran BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam keterangannya yang dihimpun Redaksi dari berbagai sumber media pada Jumat (8/5/2026), Agung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dalam menentukan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Agung menjelaskan bahwa secara fundamental, BPK memegang mandat sebagai auditor eksternal, sementara BPKP berfungsi sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Perbedaan posisi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut tingkat independensi lembaga.
Menurutnya, audit investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara idealnya menjadi ranah auditor eksternal karena posisinya yang lebih independen secara kelembagaan.
Dasar hukum kewenangan ini berpijak kuat pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yang diperkuat oleh UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006.
Agung juga menyinggung relevansi Putusan MK 28/2026 dan Sema Nomor 4 Tahun 2016 sebagai rujukan hukum utama. “Kita bernegara dengan konstitusi. Penegakan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum,” tegasnya di hadapan media.
Kehadiran Agung dalam proses hukum kali ini bertujuan untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif bagi keadilan. Ia mengibaratkan proses pembuktian seperti menyusun potongan teka-teki (puzzle).
ika pihak kejaksaan menyajikan satu sisi gambaran, maka kehadiran data pelengkap berfungsi menyempurnakan visual tersebut secara utuh bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Meski posisinya saat ini berbeda dibanding satu dekade terakhir saat aktif mendukung Kejaksaan, Agung menegaskan semangatnya tetap sama, yakni mendukung penegakan hukum yang kredibel.
Ia mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, namun mengingatkan bahwa keadilan sejati hanya bisa tercapai jika referensi hukum yang digunakan selaras dengan koridor konstitusional yang berlaku di Indonesia.[dit]
