Bank DKI Resmi Luncurkan JakMob, Ini Kegunaannya

Bank DKI resmi meluncurkan JakMob, kartu yang mengintegrasikan sistem pembayaran untuk berbagai moda transportasi publik di Jakarta/net.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan bahwa Kartu JakMob merupakan implementasi dari dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta.

“Diharapkan kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis,” kata Arie.

Adapun 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, dan tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Di luar itu, Kartu ini juga berlaku bagi buruh dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP), lansia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penduduk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kemudahan lain yang ditawarkan adalah integrasi dengan aplikasi JakLingko. Jika kartu JakMob tertinggal, para penerima manfaat tetap dapat menikmati fasilitas transportasi gratis hanya dengan menggunakan aplikasi tersebut melalui telepon genggam mereka.

Masa berlaku Kartu JakMob adalah enam bulan. Setelah masa berlaku berakhir, pengguna dapat mengajukan perpanjangan melalui aplikasi JakLingko.[zul]