JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Puluhan investor Kondotel D’Luxor Bali (Kreditur) menilai pihak pengembang atau developer yakni PT Merpati Abadi Sejahtera/PT MAS (Debitur) tidak jujur dan kurang memiliki itikad untuk menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai debitur.
Hal ini mereka sampaikan dalam rapat kreditor PT MAS dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Tanda-tanda ketidakjujuran dan kurang memiliki itikad baik tersebut di antaranya adalah, Debitur tidak terbuka mengenai segala kegiatan serta dan kebijakan yang dilakukan kepada Pengurus PKPU dan Kreditur.
Salah satu kebijakan yang diambil, yang mestinya dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pengurus PKPU adalah pengalihan pengelolaan kondetel yang terletak di Jalan Raya Kuta No. 1, Bali tersebut dari D’Luxor ke OYO Group.
“Padahal, selama proses PKPU, segala kegiatan dan kebijakan yang dijalankan Debitur wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pengawas PKPU,” kata salah satu kuasa hukum kreditur dalam rapat tersebut.
Selain itu, Debitur juga menyembunyikan alamat kantor pusat PT MAS yang sebelumnya diklaim berada di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, namun setelah dicek ternyata tidak ada. Begitu pula dengan alamat kantor marketingnya yang berada di Bali.
“Di mana alamat PT Merpati Abadi Sejahtera, mohon diberikan jawabannya. Soalnya, saya sudah ke Jalan Sudirman, di Jakarta, tidak ada. Bahkan ke kondotel D’Luxor yang kini berganti nama Hotel Arshika di bali, juga tidak ada,” tanya Sumarto yang langsung disambut antusias oleh kreditur lainnya.
Keluhan yang disampaikan oleh para Krditur tersebut juga diamini oleh Pengurus PKPU.
“Betul, sampai saat ini kami belum diberitahukan tentang segala kebijakan yang diambil dan dijalan Debitur selama proses PKPU. Termasuk pengalihan pengelolaan kondotel. Begitu pula alamat kantor PT MAS,” kata salah satu Pengurus PKPU.
Sementara itu, kuasa hukum Debitur hanya berjanji akan menjawab dan memberikan penjelasan dari pertanyanyaan para kreditur tersebut dalam proposal perdamain. Mereka tidak berani menjawab secara langsung pertanyaan dan keluhan pada kreditur.
Dalam kesempatan tersebut, para Kreditur juga menyampaikan harapan mereka agar Debitur memenuhi segala tuntutan mereka yang nantinya dicantumkan dalam proposal perdamaian.
Dalam rapat kreditor ini, para Kreditur juga menyampaikan kekhawatiran mereka akan adanya dugaan penggelembungan tagihan sehingga nilainya sampai menjadi sebesar Rp 1,45 triliun. Pengelembungan ini dikhawatirkan dapat merugikan para Kreditur yang sesungguhnya.
Dalam rapat Kreditor ini juga diputuskan bahwa debitur akan menyerahkan proposal perdamaian paling lambat pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 15.00 WIB mendatang.
Sedangkan sidang putusan mengenai perkara PKPU Nomor: 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jky.Pst tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2025.









