Selain itu, dugaan korupsi di proyek pengadaan perangkat tablet Samsung Tab S3 dengan Nilai Total Rp 322.871.362.500. Dalam proyek ini, Telkom diduga mengalami kerugian sebesar Rp 299 miliar.
Ada pula proyek TOP-Visiland. Di proyek ini Telkom seolah mendapat order pengadaan PC All In One Lenovo senilai Rp 95.874.678.500. Dugaan kerugian yang dialami Telkom mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, ada dugaan kerugian yang di alami Telkom di proyek pengadaan manajemen layanan visa Arab Saudi Untuk PT VSC Indonesia Satu.
Awalnya VSC dan Telkom membuat perjanjian proyek recurring Rp 20,22 miliar per 3 bulan, dengan masa Kontrak dua tahun.
Pada proyek ini Telkom sudah membayar setidaknya Rp 67 miliar untuk pengadaan perangkat proyek. Sayangnya, hingga saat kesepakatan dengan pihak Arab Saudi, layanan tersebut tak bisa diselenggarakan.
Pihak Arab Saudi kemudian memutuskan kontrak dengan VSC-Telkom, dan memindahkan pekerjaan ke pihak Biometrik Kharisma Universal. Kini layanan ini sudah beroperasi dengan baik.
Akibat kegagalan proyek ini, Telkom selain kehilangan dana investasi puluhan miliar, juga dianggap tak cakap di mata pihak Arab Saudi.
PELANGGARAN HAM
Hari menilai serangan terhadap media yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999,” ujar Hari.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar pasal 33 UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Atas kejadian ini, Hari mendesak pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.
“Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai fungsi kontrol sosial kepada BUMN yang diduga melakukan korupsi berjamaah,” pungkas Hari.[zul]
