JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto melaporkan Direksi Telkom Grup ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan pembungkaman pers melalui serangan digital secara sistematis dan terencana.
Pers yang dibungkam adalah beberapa media online yang turut memberitakan kasus dugaan korupsi di Telkom Grup bernilai lebih dari 10 triliun. Mereka dibungkam dengan serangan DDoS secara sistematis dan terencana.
Kejadian ini, ungkap Hari, menambah daftar panjang kasus-kasus pembungkaman kebebasan pers melalui serangan digital.
“Ini juga merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka, Makanya hari ini kita melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri,” kata Hari Purwanto kepada awak media, Jumat (16/5/2025).
Hari menegaskan upaya tersebut diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Andi Agus Akbar, atas arahan dari Ririek Adriansyah (Dirut telkom), Honesti Basyir (Direktur Telkom), Nugroho (Dirut Telkomsel), dan Ahmad Reza (SVP Telkom).
“Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya,” ujar Hari.
“(Telkom) juga melakukan upaya/meminta agar media-media melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang dan info tersebut didapat langsung dari staf Corporate Communication (Corcomm) Telkomsel,” lanjutnya.
Sebelumnya SDR juga sudah melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada hari Jumat (9/6/2025) lalu. Namun Hari menduga ORI sudah masuk angin.
“Kita berharap aparat kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DDoS kepada beberapa media online ini hingga diadili di pengadilan,” ujarnya.
Serangan siber terhadap media online ini, lanjutnya, jelas terbaca sebagai modus baru koruptor yang merasa kepentingannya terganggu.
“Ditambah lagi, sejumlah pemberitaan yang diserang DDoS ini menyajikan berita dugaan korupsi secara gamblang, baik modus maupun potensi kerugian negaranya,” ungkap Hari.
Sejumlah media online, terang Hari, beberapa hari terakhir ini memang secara simultan membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Telkom Grup.
Di antaranya adalah dugaan korupsi suntikan dana Telkom sebesar Rp 400 miliar untuk proyek TaniHub melalui MDI Ventures.
Kemudian dugaan kasus monopoli ilegal dalam bisnis SMS korporasi (A2P SMS) bernilai miliaran rupiah per bulan, yang diduga dialihkan ke perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN).
