JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penanganan kasus emas ilegal yang dilakukan Polresta Pontianak mendapat sorotan tajam dari masyarakat sejak penggerebekan di sebuah ruko Komplek Perdana Square pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 47 keping emas dan menetapkan empat tersangka. Namun hingga kini, publik masih menantikan kejelasan mengenai total gramasi dan tingkat kemurnian emas yang disita.
Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan, khususnya terkait dugaan pencucian logam mulia hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar.
Kurangnya informasi resmi tentang total berat dan kadar kemurnian emas memunculkan berbagai pertanyaan: Apakah ada potongan atau penggantian barang bukti?
Bagaimana metode pengujian kemurnian dilakukan? Dengan harga emas yang melejit pada tahun 2025, potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat rentan.
Masyarakat menilai, penyitaan 47 keping emas tanpa data lengkap hanya akan menimbulkan spekulasi negatif, hingga menurunkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menegaskan hak publik atas informasi yang jelas dan akurat.
“Dalam kasus seperti ini, publik berhak mengetahui detail barang bukti, termasuk berat dan kemurniannya.











