Kajian Dana Bantuan Keuangan Parpol oleh KPK sebagai Landasan Revisi UU Pemilu

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Dengan banyaknya variabel bersifat subjektif seperti ongkos kampanye, logistik, serta jaringan birokrasi, KPK berupaya mengidentifikasi celah penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral.

Tidak hanya diskusi internal, KPK juga mengundang pakar hukum tata negara, ekonom politik, serta lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan pandangan kritis.

Data KPK mencatat sepanjang 2024 hingga Mei 2025, 363 anggota DPR dan DPRD, 171 bupati dan wali kota, serta 30 gubernur tersandung kasus korupsi—sebagian besar terkait pendanaan politik dan penyalahgunaan jabatan.

Dengan rekomendasi konkret, KPK berharap revisi UU Pemilu nanti dapat menetapkan formula alokasi dana parpol yang lebih rasional, transparan, dan akuntabel, sehingga beban politik mahal tidak mendorong pejabat publik menghalalkan cara demi pembiayaan elektoral.[dit]

Exit mobile version