Anggaran PSU Pilkada Barito Utara 2024 Bentuk Kegagalan RI?

Anggaran PSU Pilkada Barito Utara 2024 Bentuk Kegagalan RI?/(Ilustrasi/@dit-fkn)

Dari sisi administrasi, revisi peraturan PSU tidak menjawab akarnya. Wamendagri memperkirakan biaya PSU bisa mencapai lebih dari Rp 20 miliar, beban yang sangat berat bagi APBD Kabupaten, yang mestinya dialokasikan untuk pelayanan publik – kondisi ini memicu kritik DPR Komisi II bahwa skema PSU berulang hanya menambah beban keuangan daerah tanpa menyelesaikan masalah budaya politik uang.

Problematika legal structure terindikasi dari lambatnya mekanisme penggantian paslon dalam tata kelola KPU, serta koordinasi anggaran yang masih berbelit antara pusat, provinsi, dan kabupaten.

Tanggung jawab utama tidak hanya pada paslon, tapi juga partai politik yang mengusung, pengawas pemilu, hingga legislator yang punya kewenangan memperbaiki peraturan.

Bawaslu mempersilakan DPR berdiskusi untuk memperkuat kelembagaan dan kewenangan pengawasan, sementara MK telah memberikan preseden tegas: diskualifikasi total paslon dan perintah PSU hanya dengan kandidat baru.

Pemulihan integritas pilkada memerlukan tiga pilar hukum: penegakan aturan (substance), perbaikan mekanisme dan sanksi administratif (structure), serta perubahan kultur politik melalui pendidikan pemilih dan sanksi sosial.[dit]