Siman Bahar awalnya dipanggil KPK pada 3 Februari 2025, tetapi tidak hadir karena jadwal cuci darah. Sebelumnya, pada 5 Juni 2023, penyidik KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka, setelah menyita aset senilai Rp 100 miliar berupa tanah di Jawa Timur pada tahun 2024.
Meskipun putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 November 2023 menegaskan penetapan tersangka tidak berkekuatan hukum, KPK melanjutkan pengumpulan bukti tanpa menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3.
Kasus ini berawal dari kerja sama pengolahan limbah anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado, yang menurut perhitungan auditor merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK juga telah menjerat mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, dengan vonis 6,5 tahun penjara dan kerugian negara sebesar Rp 100,7 miliar. Kasus Siman Bahar ini menjadi babak lanjutan upaya pemberantasan korupsi dalam industri pertambangan nasional.[dit]
