FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta sejumlah pejabat keimigrasian lainnya dari jabatannya.
Keputusan krusial ini diambil menyusul penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan keputusan tersebut melalui keterangan tertulis resmi pada Kamis (4/6/2026). Agus menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menegakkan disiplin internal.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” ujar Agus Andrianto.
Baca Juga: KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin WNA, Seret Wamen Imipas Silmy Karim Saat Menjabat Dirjen
Pastikan Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Tetap Normal
Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan, pencopotan sementara ini sengaja ditempuh untuk memastikan seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK dapat berlangsung tanpa hambatan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diambil agar roda birokrasi dan fungsi pelayanan publik di bidang keimigrasian tidak mengalami gangguan.
