Imbas OTT Kasus Izin Tinggal WNA, Mentan Imipas Agus Andrianto Resmi Nonaktifkan Silmy Karim Cs

Gedung KPK
Menteri Imipas resmi menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta tujuh pejabat keimigrasian lainnya demi menjamin kelancaran penyidikan kasus korupsi izin tinggal WNA di KPK, Kamis (4/6/2026)./(ist/fkn)

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus.

Kemenimipas Jamin Sikap Kooperatif Dukung KPK

Lebih lanjut, Agus menegaskan posisi Kemenimipas yang mendukung penuh upaya pembersihan instansi dari praktik rasuah. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif dan membuka pintu lebar-lebar apabila tim penyidik lembaga antirasuah membutuhkan data tambahan maupun keterangan dari internal kementerian untuk mengusut tuntas perkara ini.

Kendati demikian, Agus menyatakan bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan materi penyidikan dan pembuktian hukum merupakan domain absolut dari pihak KPK.

“Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan 8 orang dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA dan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Selain Wamen Silmy Karim, nama-nama besar di korps imigrasi seperti Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah turut dijebloskan ke sel tahanan pasca-operasi senyap tim KPK.

Baca Juga: KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi

Exit mobile version