Kondisi ini menunjukkan lemahnya verifikasi awal dan potensi manipulasi dokumen. Selain itu, tanpa platform tunggal—seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)—penerima hibah rentan tumpang tindih di level kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat.
Di samping penyidikan, KPK intens berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD Provinsi Jatim untuk mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi. Lewat penguatan regulasi internal dan sosialisasi, diharapkan anggota DPRD dapat menolak pemberian gratifikasi yang berpotensi merusak integritas.
Pendekatan multi-perspektif—penindakan, pencegahan, dan pendidikan—ditujukan agar penyaluran dana hibah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Dengan langkah berlapis ini, KPK berharap mampu menekan potensi penyimpangan anggaran hingga memupuk budaya antikorupsi di pemerintahan daerah. Kasus di Jawa Timur juga menjadi peringatan bagi provinsi lainnya untuk memperbaiki tata kelola dana hibah secara menyeluruh.[dit]







