JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini masih berada dalam tahanan Pemerintah Singapura.
Juru Bicara KPK, Prasetyo Budi, Senin (2/6/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos di Singapura.
“KPK mengapresiasi langkah Kemenkumham yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkumham tentunya,” ujar Prasetyo Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Langkah-langkah koordinasi ini sangat penting dalam konteks diplomasi hukum lintas negara. Sejak Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, KPK dan Kemenkumham telah mengajukan permohonan ekstradisi ke Singapura pada 20 Februari 2025.
Semua dokumen tambahan ekspedisi diserahkan pada 23 April 2025. Namun yang menjadi sorotan publik adalah upaya Paulus Tannos melawan proses ekstradisi dengan menolak dipulangkan secara sukarela dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Hingga kini, proses hukum di Singapura masih berjalan dan komitmen Indonesia untuk menghadirkan Tannos di pengadilan tanah air terus dijaga.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Widodo, menjelaskan bahwa saat ini pengadilan Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos pada 23—25 Juni 2025.
Di satu sisi, Tannos mengajukan permohonan untuk menggantung proses penahanan sembari menunggu sidang akhir, dengan harapan tidak segera diekstradisi.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia, melalui Kejaksaan Agung Singapura (Attorney-General’s Chambers/AGC), berupaya keras menolak permohonan tersebut demi menjamin kasus korupsi e-KTP tidak terhambat.
