JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa praktik pemerasan terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak berhenti pada proses RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi berpotensi berlanjut di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Setelah menyikat delapan tersangka RPTKA di Kemenaker, penyidik kini mengincar alur izin TKA di Imipas untuk memastikan tidak ada kebocoran atau penyalahgunaan wewenang dari hulu ke hilir.
Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, proses penggunaan TKA di Indonesia melibatkan beberapa tahap:
Pengajuan RPTKA di Kemenaker (pengurusan izin penggunaan TKA).
Persetujuan ke Imigrasi (penerbitan visa dan izin tinggal).
Tindak lanjut administrasi di Pemasyarakatan (jika diperlukan perpanjangan).
Menurut Budi, dugaan pemerasan tidak hanya untuk tahap pertama (RPTKA), melainkan juga potensi perbuatan ilegal saat penerbitan visa kerja di Imigrasi dan proses pemantauan di Pemasyarakatan. “Kami menduga bahwa hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker karena apabila hanya RPTKA saja, tentunya masih ada kelanjutan lagi yang perlu izin dan dikeluarkan untuk para tenaga kerja asing ini, ya tentunya di Imigrasi (Kementerian Imipas),” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan pejabat Kemenaker sebagai tersangka kasus pemerasan RPTKA, dengan rincian penerimaan suap per orang:
Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023, menerima Rp460 juta.
Haryanto (HYT), Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, eks Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, eks Direktur PPTKA 2019–2024, menerima Rp18 miliar.
