Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalisasi peran swasta dalam pencegahan korupsi.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan surat persetujuan kepada OECD saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perluasan lingkup kerja KPK ini menjadi salah satu pilar perjanjian lintas negara untuk menekan praktik suap korporasi secara global.
Langkah ini diharapkan meningkatkan reputasi bisnis Indonesia di mata investor, memperbaiki iklim investasi, serta memberikan efek jera bagi korporasi yang mencoba menghindari mekanisme antikorupsi.
Dengan dukungan internasional, KPK semakin mantap menjalankan tugasnya sebagai benteng bersihnya birokrasi dan dunia usaha.[dit]
