FAKTANASIONAL.NET – Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat menjadi operator sindikat perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat kini memasuki fase baru penyelidikan hukum.
Tepat pada Minggu (10/5/2026), Kepolisian Republik Indonesia memindahkan 321 ekspatriat tersebut ke sejumlah fasilitas keimigrasian guna mengintensifkan pemeriksaan.
Langkah tegas penegakan hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Seperti yang dilaporkan melalui berbagai sumber kepolisian, relokasi ratusan tersangka ini bukanlah tanpa alasan, melainkan sebuah strategi krusial untuk mendalami perkara secara komprehensif bersama instansi terkait.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” tutur Brigjen Trunoyudo kepada awak media pada hari Minggu tersebut.
Dirinya menekankan bahwa pemindahan ini adalah wujud nyata dari koordinasi terintegrasi dan simultan antar-lembaga negara dalam menyapu bersih operasi judi daring berskala global.
