JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merencanakan langkah strategis dengan bergabung dalam Konvensi Anti Suap Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam konvensi ini akan membuka peluang kriminalisasi pejabat asing yang menerima suap, memberi sanksi tegas bagi korporasi pelaku, dan memperkuat mekanisme pelaporan serta audit untuk mendeteksi korupsi lintas batas.
Selain itu, dukungan internasional melalui peer review dan bantuan teknis dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi dalam negeri.
Dengan mengadopsi standar OECD, KPK dapat menjerat pejabat asing yang menerima suap dari korporasi Indonesia. Hal ini sekaligus memaksa perusahaan menjalankan due diligence lebih ketat untuk meminimalkan risiko korupsi.
Penegakan sanksi terhadap korporasi yang terbukti bersalah akan berdampak jera dan mendorong penerapan praktik bisnis bersih.
Bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention juga membuka akses KPK ke peer review, pelatihan, serta tenaga ahli dari negara-negara anggota. Proses penelaahan sejawat ini akan memperkaya kapasitas penyidik dan auditor KPK, sekaligus memperkuat standar pelaporan internal di sektor swasta.
