JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan senilai total Rp13,99 miliar kepada empat lembaga: Bawaslu, Kementerian Kehutanan, Pemkot Surabaya, dan Pemerintah Desa Bojong, pada Kamis (19/6/2025) di Balai Kota Surabaya.
Penyerahan ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan hasil tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan mekanismenya: aset diserahkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk Bawaslu dan Kemenhut, serta melalui hibah untuk Pemkot Surabaya dan Pemdes Bojong. Semua aset telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak putusan pengadilan.
Bawaslu menerima lima bidang tanah dan bangunan di Surabaya, Malang, dan Mojokerto senilai total Rp7,99 miliar. Kemenhut mendapatkan tanah dan bangunan di Kuningan senilai Rp709 juta.
