KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Haji/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi kuota haji.

Proses ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (20/6/2025) dan sifatnya sepenuhnya tertutup. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa identitas narasumber dirahasiakan demi kelancaran penyelidikan.

Pada dasarnya, klarifikasi merupakan langkah awal untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji. Menurut Budi, tim penyidik telah menyusun kajian pemetaan permasalahan, memotret celah korupsi, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama, BPKH, dan BPH.

KPK menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sejak 23 Januari 2025 bersama Kemenag, BPKH, dan BPH. Dalam Rakor tersebut, KPK menekankan pentingnya efisiensi fungsi lembaga haji, transparansi pengelolaan dana, serta mekanisme pengawasan. Berdasarkan UU KPK Pasal 6 huruf a dan c, lembaga antikorupsi berwenang melakukan pencegahan dan monitoring.

Exit mobile version