Penyitaan Rumah Mewah dan Tanah Tuban: Langkah Tegas KPK di Jatim

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022.

Pada 27 Juni 2025, tim penyidik menyita satu unit rumah mewah di Surabaya senilai sekitar Rp 1,3 miliar, serta tiga bidang tanah di Tuban yang diduga akan dijadikan lokasi tambang pasir.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan rumah di Surabaya itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti. “Pada hari yang sama juga disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” ujar Budi.

Aset ini terkait aliran dana hibah yang diduga diselewengkan oleh oknum penerima, sehingga perlu diamankan untuk proses pengembalian kerugian negara.

Exit mobile version