JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam dua rangkaian OTT di Medan dan wilayah PJN Wilayah I, KPK menetapkan lima tersangka atas dugaan suap proyek senilai total Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka terdiri dari pejabat publik dan pihak swasta yang berkepentingan dalam lelang proyek jalan.
Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, dan Heliyanto selaku PPK PJN Wilayah I dijerat karena menerima suap.
Sementara dua tersangka dari pihak swasta, M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT RN), diduga memberikan total Rp2 miliar untuk memenangkan tender.
