Komisi itu direncanakan dibayar dalam beberapa termin seiring progres pembayaran proyek. Skema ini mempermulus pemenang tender, namun merugikan keuangan negara.
Topan bersama tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara dan denda berat menanti jika terbukti korupsi.
KPK terus memperkuat berkas perkara dengan memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, dan menyita dokumen lelang. Masyarakat menantikan keadilan dan reformasi sistem pengadaan barang/jasa.[dit]
