Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut

Gedung KPK
Menteri Imipas resmi menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta tujuh pejabat keimigrasian lainnya demi menjamin kelancaran penyidikan kasus korupsi izin tinggal WNA di KPK, Kamis (4/6/2026)./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan.

Dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar, Topan diduga menerima jatah sekitar 4–5% atau setara Rp 8 miliar yang dibayarkan bertahap setelah proyek rampung.

OTT digelar KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal. Bersama Topan, empat orang lainnya, termasuk dua direktur swasta, sudah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 17 Juli mendatang. Kasus ini menyorot praktik titip komisi dalam pemenangan tender lelang proyek jalan di Sumut.

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, jatah Topan dihitung sebesar 4–5% dari total anggaran Rp 231,8 miliar, yakni sekitar Rp 8 miliar.

Exit mobile version