Hukum  

Jangan Diam! Langkah Tepat Melaporkan Kasus Pidana Salah Transfer

Mesin ATM/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Setiap orang bisa saja menjadi korban atau pelaku tak sengaja dalam kasus salah transfer.

Meski terjadi karena kesalahan teknis, konsekuensi hukum dapat menjerat siapa pun yang sengaja menahan atau memakai dana orang lain.

Artikel kali ini akan memandu Anda memahami pasal pidana yang berlaku dan kewajiban selaku nasabah.

Bayangkan Anda tiba‑tiba menerima sejumlah uang tanpa mengenali transaksi tersebut.

Meski tampak menggiurkan, Anda tidak boleh langsung menggunakannya. Secara hukum, uang itu tetap milik pengirim, dan Anda hanya memiliki kewajiban memulangkannya.

Sanksi Hukum untuk Penggelapan dan Penipuan

Dalam KUHP, dua pasal utama menjerat penerima salah transfer yang membandel:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum—yang awalnya bukan hasil kejahatan—dipidana maksimal empat tahun penjara atau denda.

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menyatakan keterangan palsu atau berpura‑pura tidak tahu untuk menghindar dari pengembalian dana dapat dipidana sebagai penipuan.