JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial AW dan JH dari pihak swasta terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, KPK telah memanggil dua saksi lain, Z dan RI, pada Selasa (1/7/2025). Sebelumnya lagi, Cucu Riwayati (Pejabat Pengadaan 2020–2021) dan Fahmi Idris (anggota Pokja UKPBJ) juga diperiksa pada 23 Juni 2025.
Langkah ini menunjukkan KPK mendalami pola gratifikasi sejak 2019 hingga 2021 sebelum menetapkan tersangka.










