JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melayangkan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN pada periode 2020–2024.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus mencegah potensi tumpang tindih bukti maupun saksi yang sulit dihadirkan kembali di kemudian hari.
Pada 1 Juli 2025, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan daftar inisial ke-13 orang yang dicegah.
Di antara mereka terdapat dua nama tenar, yakni mantan Wakil Direktur Utama bank BUMN, Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi bank BUMN yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo (IU).
Dalam penjelasannya, Fitroh menyebutkan bahwa selain CBH dan IU terdapat 11 inisial lainnya: DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Meski pencegahan telah terbuka, KPK memilih untuk merahasiakan identitas penuh 11 orang sisanya demi kelancaran penyidikan.
Tindakan pencegahan ini diharapkan mampu memastikan para terduga tetap berada dalam jangkauan hukum hingga proses pengusutan rampung.
