Dari OTT ini, muncul petunjuk penting terkait dokumen lelang, realisasi anggaran, dan jaringan pemberi–penerima suap. Kasus ini sejatinya hanya klaster pertama dari rangkaian dugaan korupsi proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar.
Selain memeriksa tersangka utama seperti Kadis PUPR Topan Obaja Ginting, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Kegiatan ini bertujuan mengamankan dokumen dan data elektronik yang dapat membuka jalur perkara baru.
Hingga saat ini, penggeledahan masih berjalan di beberapa tempat strategis di wilayah Sumut. Dengan pendekatan menyeluruh, KPK berkomitmen menutup celah korupsi yang selama ini menggerogoti proyek infrastruktur.[dit]







