Dirawat di RS, Bos Jembatan Nusantara Kini Jalani Tahanan Rumah KPK

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

Dalam kasus ini, tiga pejabat ASDP telah diadili di PN Jakarta Pusat, antara lain Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP), Harry Muhammad Adhi Caksono (Dirperencanaan) dan Muhammad Yusuf Hadi (Dirkomersial).

KPK terus melengkapi berkas untuk tahap dua, memastikan seluruh dokumen dan saksi siap dihadirkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan akuisisi besar di BUMN. KPK menegaskan tidak akan berhenti hingga semua pelaku korupsi diproses sesuai aturan.[dit]

Exit mobile version