FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mulai mendalami dugaan praktik jual beli kawasan hutan mangrove seluas 400 hektar di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, yang telah dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan laporan dari faktakalbar.id, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Kalbar Nomor B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2026.
Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi lahan yang diduga terjadi sepanjang periode 2024 hingga 2025.
Ancaman Ekologis dan Sorotan Publik
Lahan pesisir yang diperjualbelikan tersebut diduga dialihfungsikan untuk kepentingan usaha pihak tertentu.
Padahal, secara regulasi, kawasan mangrove merupakan ekosistem lindung yang krusial untuk mencegah abrasi dan menjaga habitat biota laut.
Dugaan pelanggaran ini mencakup Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Menanggapi hal ini, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, mendesak aparat untuk bersikap tegas.
Ia menilai skala transaksi yang mencapai ratusan hektar bukan lagi sekadar masalah administrasi.
“Kalau benar ada transaksi terhadap kawasan mangrove, ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Aparat harus serius dan transparan dalam mengusutnya,” ujar Rifal kepada faktakalbar.id.
Komitmen Transparansi yang Dipertanyakan
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, belum membuahkan hasil yang konkret.
Meski sempat merespons pesan melalui WhatsApp dan menjanjikan pertemuan untuk klarifikasi, yang bersangkutan belum dapat ditemui sejak awal April hingga 22 April 2026.
Dalam pesan singkatnya, Hermawansyah menuliskan:
