FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar praktik kotor di sektor energi nasional. Tiga tersangka baru resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah yang beroperasi sepanjang periode 2016-2025.
Langkah tegas ini membuka kotak pandora kerugian negara yang diduga melibatkan jaringan mafia tambang kelas kakap dan oknum pejabat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan langsung penetapan para tersangka dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 23 April 2026.
Ketiga nama yang terseret pusaran rasuah ini adalah HS (mantan Kepala KSOP Kalimantan Tengah), BJW (Direktur PT AKT), dan HZM (General Manager PT OOWL).
Kasus pelik ini merupakan hasil pengembangan dari penetapan taipan Samin Tan sebagai tersangka. Sebagai beneficial ownership PT AKT, perusahaan tersebut secara nekat terus mengeksploitasi dan menjual batu bara secara melawan hukum, meski izin PKP2B mereka telah resmi dicabut pada 2017.
