Mereka juga didorong untuk secara aktif mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, dapat digunakan kembali, atau memiliki nilai ekonomis.
Baca Juga: Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemkot Pontianak Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Untuk sampah organik, pemerintah menyarankan beberapa metode pengelolaan, seperti menggunakan komposter mandiri, biodigester, atau menjalin kemitraan strategis dengan pengelola maggot Black Soldier Fly (BSF).
“Yang organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, jadi gas metan. Kalau yang anorganik, plastik misalnya, bisa dijadikan paving dan benda lain bisa dimanfaatkan melalui pengolahan terpadu,” harap Edi.
Sejalan dengan kebijakan ini, Pemkot Pontianak tengah merencanakan pembangunan sebuah pusat pengolahan sampah terpadu.
Fasilitas ini nantinya diharapkan mampu mendaur ulang berbagai jenis sampah menjadi barang yang lebih berguna.
Pemkot juga mendorong penerapan sistem take back, di mana pelaku usaha menyediakan fasilitas bagi konsumen untuk mengembalikan kemasan plastik, serta menjalin kerja sama dengan bank sampah atau pelaku daur ulang lainnya.
Untuk memastikan kepatuhan, setiap usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah mandiri mereka secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Pengawasan Distributor Beras di Pontianak Terus Diperketat
Laporan ini akan menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, pengawasan, hingga pemberian penghargaan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait,” pungkas Wako Edi.
(*Red/Kominfo/Prokopim)
